Senin (08/09/2025)
Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa pada hari ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang telah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun perangkat desa yang dilantik adalah Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, yang memiliki tugas pokok membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyusunan rancangan peraturan desa, administrasi kependudukan, ketertiban umum, serta urusan pemerintahan lainnya di tingkat desa.
Dengan pengambilan sumpah jabatan, perangkat desa yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta bekerja secara profesional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.